Uncategorized

Rugikan Negara Rp.23 Miliar dan Mangkir, Tapi Belum Jadi Buron

Minggu 08 Sep 2013, 18:38 WIB

JAKARTA (Pos Kota) – Kendati sudah berulangkali dipanggil dan mangkir, namun sampai kini Dirut PT Sri Makmur Yuni belum juga dinyatakan buron. Padahal, lima tersangka lain dalam kasus proyek GT 1. 2 yang juga Pimpinan PLN Belawan dipenjarakan. “Kalau Anda ada informasi keberadaan dia, tolong beritahukan kepada kita,” jawab Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto saat ditanyakan tentang langkah pencarian dan pengejaran Yuni di Kejaksaan Agung, hari ini. Menurut dia, pihaknya terus berusaha untuk mencari tersangka. Namun sampai kini, belum diketahui keberadaannya. Meski demikian,  tim penyidik akan mengupaya secara maksimal, sehingga dia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lima tersangka dalam kasus proyek GT 1. 2 yang dimenangkan CV Sri Makmur, telah ditetapkan lima tersangka lain bersama Yuni, tapi telah dijebloskan ke Rutan Kejagung. Padahal, PLN Belawan hanya pengguna.  Dugaan kerugian negara sekitar Rp23 miliar. Mereka, adalah Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar. Dari informasi, nama Yuni bukan satu, tapi banyak Yuni-Yuni lain dalam pembangunan LTE (Life Time Extansion) GT di Belawan yang dipasok barangnya oleh Siemen. Bahkan, terakhir tim penyidik sempat kecele, karena alamat yang dituju tidak ada Yuni. Sejalan dengan waktu, Kejagung justru menjadikan proyek GT 2. 1 yang dikerjakan dengan biaya murah dan kelebihan daya hingga 14 MW, dari target 131 MW menjadi 145 MW justru turut dipidanakan. (ahi/d)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor