Direktur BJB Cabang Surabaya Ditahan

Selasa 03 Sep 2013, 22:51 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - Kejaksaan Agung kembali menahan tersangka yang juga Direktur Bank Jabar cabang Surabaya Ahmad Faqih kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Jabar Banten (BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp55 miliar. Namun, penahan keempat dari enam tersangka kasus ini tidak lazim, sebab tersangka tidak dibawa dengan mobil tahanan yang lama terlantar di belakang gedung Bundar, Kejagung yang mengarah ke Blom M Plaza. Dia hanya berjalan kaki dan dikawal seorang Kamdal (Keamanan Dalam) ke Rutan Kejagung. Tidak khawatir melarikan diri. Tersangka dan kuasa hukumnya yang dikerjar dan diminta keterangan mengelak menjawab. Tersangka hanya tertunduk lesu sembari membawa tas besar, yang berisikan pakaian dan celana dalam serta peralatan lain, guna keperluan di Rutan Kejagung. "Dia ditahan selama 20 hari, sejak 3 September hingga 22 September. Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pemberkasan," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (9/3) malam. Sementara Elda Devianne Adiningrat sampai kini belum juga dijebloskan oleh tim penyidik ke  Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Padahal, dia sudah sehat dan sudah dapat bersaksi di Pengadilan Tipikor. Bahkan menikahkan anaknya, dua pekan lalu. Dia kini mengaku masih dirawat di RS Pondok Indah. Satu tersangka lagi yang tidak ditahan Yudi Setiawan. Untung menjelaskan AF diagendakan diperiksa, Senin (2/9), tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tim penyidik tanpa alasan yang jelas.. "Jadi, setelah diperiksa hari ini (Selasa). Tim penyidik memutuskan ditahan." Tiga tersangka lain yang kini ditahan oleh Kejagung, adalah Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, dan Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, serta Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri, yakni Dedi Yamin. Keenam tersangka dijerat dengan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (ahi/d)


News Update