SEMARANG (Pos Kota) - Ganja seberat 4,5 kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar oleh aparat Direkrorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polda Jateng , Selasa (27/8). Barang terlarang itu merupakan barang bukti yang disita dari tangan ketiga tersangka yakni Danang Yudha Prihanantoyo, warga Kampung Sanggrahan, Lodoyong, Ambarawa, Alfarel Hariandri Utomo, warga Perum Kodam, Mustika Jaya, Bekasi serta Suradipajaya, warga Kampung Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi. Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Dwi Priyatno , tiga tersangka yang berperan sebagai pengedar itu ditangkap saat hendak bertransaksi di daerah Bawen, Kabupaten Semarang. "Awalnya kami menangkap Danang, setelah kami kembangkan kami temukan di hanphone Danang akan ada transaksi," ungkap Kapolda. Dari informasi yang ditemukan di hanphone Danang, polisi kemudian mendatangi lokasi yang digunakan transaksi. Saat diperiksa lebih lanjut Alfarel menyatakan jika ganja dibawa oleh Suradipajaya. "Kami tangkap Alfarel saat turun dari bus di terminal Bawen, tapi dia tidak bawa barang bukti. Beberapa menit kemudian kami tangkap Jaya yang saat itu berada di sekitar lokasi penangkapan Alfarel," katanya.Ketika ditangkap Jaya juga tidak membawa barang bukti. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dia mengaku jika ganja yang disimpan di tas rangksel telah dibuang di sebuah gudang tak jauh dari lokasi penangkapan. Kapolda menambahakan, pemusnahan barang bukti itu bukan karena jumlahnya. Namun lebih kepada dampak negatif dari barang terlarang itu. "Undang-undang juga sudah mengatur jika barang bukti narkoba harus dimusnahkan,"tandasnya .Selain itu, pemusnahan dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Dikhawatirkan barang yang disita nantinya tidak sesuai saat melaju ke persidangan. "Dari pada menimbulkan anggapan negatif, pemusnahan barang bukti itu lebih baik," tambahnya. (suatmadji/sir)
Nusantara
Polda Jateng Bakar 4,5 Kg Ganja
Selasa 27 Agu 2013, 13:43 WIB