JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seorang peminjam/debitur yang gagal bayar (galbay) tagihan pinjaman online (pinjol) rawan mendapat ancaman dari debt collector (DC).
Jangan diam saja ketika debt collector pinjol kerap mengancam bahkan akan menyita barang karena Anda bisa melaporkannya ke 5 lembaga.
Perhatikan kembali bahwa debt collector yang perlu dilaporkan adalah yang memberi ancaman kepada debitur yang telah lama menunggak atau galbay pinjol.
Lain halnya jika DC pinjol hanya melakukan penagihan dan tidak memberi ancaman, debitur tidak perlu melaporkannya kepada 5 lembaga.
Pasalnya tugas debt collector hanya menagih utang dan tidak berhak mengancam seperti akan menyita barang milik debitur.
Penyitaan barang-barang milik debitur yang dinilai galbay hanya bisa dilakukan oleh DC atas dasar putusan pengadilan.
Apabila tetap dilakukan penyitaan paksa, hal tersebut termasuk tindak pidana dan melawan hukum.
Debitur dapat melaporkan DC dan menuntut ganti rugi perdata (dengan dasar gugatan perdata) bersamaan dengan gugatan pidana.
Dengan demikian, sanksi yang dijatuhkan berupa pidana sekaligus perdata sesuai keputusan pengadilan.
Tuntutan ini tidak berlaku apabila sebelum terjadinya galbay, debitur telah menyetujui perjanjian bahwa barang-barang miliknya dijadikan sebagai jaminan fidusia.
Bagaimana cara melaporkan DC yang nekat menyita barang debitur yang galbay pinjol? Ada 5 lembaga yang bisa Anda hubungi sebagai berikut.
(1) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK adalah lembaga yang bisa menjadi tempat melaporkan debt collector yang kerap mengancam.
Anda bisa menghubungi telepon 157 pada Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB atau email konsumen@ojk.go.id.
Selain itu, Anda juga bisa mengisi form pengaduan online OJK di website konsumen.ojk.go.id atau website kontak157.ojk.go.id.
(2) Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
YLKI adalah lembaga selanjutnya yang bisa menjadi tempat melaporkan debt collector yang kerap mengancam.
Anda bisa menghubungi call center 021-7981858 atau 7971378 pada Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB atau email konsumen@ylki.or.id.
Selain itu, Anda juga bisa mengisi form pengaduan online YLKI di website pelayanan.ylki.or.id.
(3) Bank Indonesia (BI)
BI adalah lembaga selanjutnya yang bisa menjadi tempat melaporkan debt collector yang kerap mengancam..
Anda bisa menghubungi contact center BICARA di nomor telepon 021-131 dan email bicara@bi.go.id.
Selain itu, Anda juga bisa mengisi form pengaduan online Bank Indonesia di website bicara131.bi.go.id.
(4) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
YLBHI adalah lembaga selanjutnya yang bisa menjadi tempat melaporkan debt collector yang kerap mengancam..
Anda bisa menghubungi telepon 021-3929840 atau email info@ylbhi.or.id.
(5) Kantor polisi
Kantor polisi adalah lembaga terakhir yang bisa menjadi tempat melaporkan debt collector yang kerap mengancam.
Anda bisa mengunjungi langsung Kantor Polisi daerah masing-masing.
Itulah informasi apabila Anda diancam debt collector pinjol, dapat melaporkannya ke 5 lembaga.