Depdag Ancam Cabut Izin Importir Terdaftar

Selasa, 9 Februari 2010 - 17:05 WIB

| More

JAKARTA (Pos Kota) – Departemen Perdagangan (Depdag) akan mencabut izin importir terdaftar (IT), jika memasukkan tekstil, elektronika, mainan anak-anak, makanan minuman dan alas kaki dari luar negeri tidak melalui pelabuhan internasional seperti Tanjung Priok, Semarang, Surabaya, Belawan dan Makassar.

“Kita akan tindak tegas. Salah satunya mencabut izin usaha dan izin impor,” kata Mahendra Siregar, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) kepada pers, Selasa (9/2), didampingi Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Diah Maulida dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Depdag Muchtar.

Seperti diketahui, impor kelima produk tersebut diatur khusus melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 56/M-DAG/PER/2008.

Mahendra mengaku sejak diberlakukan Permendag No 56/2008,  realiasasi impor kelima produk tersebut selama Januari hingga Oktober 2009 menyusut 12,8 persen dibanding tahun sebelumnya.

Jadi kebijakan ini berhasil menurunkan secara drastis proporsi penggunaan pelabuhan di luar yang ditentukan, sehingga total nilai impor kelima produk tersebut menurun 73 persen dari 84 juta dolar AS (Januari-Oktober 2008) menjadi 22,8 juta dolar AS (Januari-Oktober 2009).

Ketika ditanya permintaan pelaku usaha dan Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat agar cakupan pengawasan terhadap impor barang  ilegal diperluas ke produk lainnya, Mahendra mengungkapkan akan berkoordinasi dengan kantor Menteri Perekonomian. (setiawan/dms)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id