Bahas Perppu Pimpinan KPK, Molor

Sabtu, 28 November 2009 - 5:48 WIB

| More

JAKARTA (Pos Kota) – Sejumlah anggota Komisi III dari berbagai fraksi menyesalkan sikap Ketua Komisi III Benny K Harman yang terkesan mengulur-ulur waktu pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ahmad Yani, anggota DPR dari FPPP, mestinya dalam rapat Komisi III masih bisa langsung dilanjutkan dengan pemandangan mini fraksi. Tetapi anehnya justru pimpinan rapat saat rapat dengan Menkum dan HAM Patrialis AKbar dan Menpan EE Mangindaan itu langsung menutupnya sehingga tidak ada hasil apapun. Padahal sebenarnya semua fraksi sudah menyiapkan pemandangan mininya terhadap pembahasan Perpu tersebut.

Misalnya saja kami dari FPPP, Gerindra,Hanura dan juga partai-partai besar lainnya seperti PDIP dan Golkar, saat kami tanyakan masing-masing sudah siap dengan pemandangan mini fraksi, tapi ternyata Ketua Komisi III yang memimpin rapat langsung mengetukan palu penutupan sidang,” kata Ahmad Yani. “Kita jadi bertanya-tanya ada agenda apa sehingga pimpinan rapat berlaku demikian.”

SUBSTANSI PERPPU

Dikatakan, secara prinsip, semua fraksi sebenarnya sudah menolak keberadaan Perppu tersebut. Apalagi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materiil terhadap pasal 33 huruf a UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. “Dengan keputusan itu substansi Perpu itu sudah hilang sehingga harus ditolak,” katanya lagi.

Dia juga melihat Perpu itu saat ini sama sekali tidak relevan diberlakukan karena sebenarnya memang tidak ada kegentingan yang memaksa sebagaimana syarat diterbitkannya Perpu. “Saat Perpu dikeluarkan di KPK masih ada dua pimpinannya, sehingga kalau pun tiga pimpinan non aktif masih bisa jalan,” tegasnya.
“Apalagi pimpinan KPK dibantu para deputy yang ahli di bidangnya masing-masing,” katanya lagi. “Artinya tidak aada kegentingan mengingat KPK masih bisa berjalan.”

(us/o)

Bookmark and Share

Baca Juga

  • No Related Post
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id