Sekdaprov DKI Muhayat:

Guru PNS Tidak Dapat TKD

Jumat, 5 Februari 2010 - 19:33 WIB

| More

Sekdaprov DKI Muhayat:

JAKARTA (Pos Kota) – Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) berdasarkan golongan kepangkatan dipastikan tidak berlaku bagi para guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya Pemprov DKI menilai pendapatan para pendidik tersebut lebih istimewa dibanding pegawai lainnya.

Kepastian tersebut disampaikan Sekdaprov DKI, Muhayat, yang menyatakan pemberian TKD bukan hanya dilihat dari golongan melainkan pendapatan perbulan yang diperoleh dari pegawai bersangkutan.

Muhayat dalam keterangan persnya di Balaikota, Jumat (5/2), mengatakan para guru berstatus PNS telah mengantongi pendapatan yang cukup besar dalam satu bulan. Beberapa tunjangan diberikan pada pegawai kelompok ini. Seperti tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat, gaji, dan TKD.

Penghasilan itu belum ditambah dari tunjangan komite sekolah. Meskipun demikian dari perhitungan TKD yang diperoleh dijabarkan Muhayat, tunjangan para guru tetap mengalami kenaikan sekitar Rp400 ribu dibading tahun sebelumnya. “TKD jangan hanya dilihat dari golongannya saja namun juga pendapatan yang mereka bawa pulang setiap bulannya,” tandas Muhayat.

Sedangkan terkait nasib guru yang belum mendapat sertifikasi, dalam kesempatan yang sama, Taufik Yudhi Mulyanto, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, dengan adanya perbedaan pendapatan tersebut diharapkan mampu memicu para guru untuk meningkatkan kualitasnya sehingga mampu memperoleh sertifikasi dari pemerintah pusat. Dari data yang diperoleh, Taufik menjabarkan saat ini terdapat sekitar 17 ribu guru PNS yang belum bersertifikasi dari total 35 ribu guru yang ada di Jakarta.

Lebih lanjut Taufik, menjelaskan pada 2010 ini pendapatan guru golongan IIIA bersertifikasi minimal akan mengantongi uang setiap bulannya sebesar Rp6.414.500. Dengan rincian Gaji sebesar Rp2.286.300 ditambah TKD sebesar Rp2.900.000 serta tunjangan profesi sebesar Rp1.228.200. Total pendapatan sebesar RP6.414.500.

Sementara itu, dalam hal mengoreksi kinerja pegawai, Muhayat, menghimbau masyarakat jangan segan untuk melaporkan jika pelayanan yang diberikan tidak memuaskan. “Saya telah menginstruksikan pihak inspektorat untuk melakukan pengawasan langsung terhadap kinerja yang dilakukan setiap unit kerja dan pegawai,” tegas Muhayat.

Tidak hanya itu, Pemprov DKI juga akan membuat kotak saran dan kritik yang akan dipasang di tiap tempat pelayanan publik sebagai bahan ukuran kinerja. “Setiap satu bulan kita akan buka kotak tersebut dan menindaklanjutinya,” sambungnya.

(guruh/sir)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id