Tipu 412 HP Senilai Rp 932 juta, Pelaku Tak Ditahan

Selasa, 9 Februari 2010 - 17:09 WIB

| More

CIREBON (Pos Kota) – Kasus penipuan 412 handpone senilai Rp 932 juta dengan korbannya pemilik  PD Modern, Federick Renaldi, berbuntut panjang. Dari tiga tersangka yang sempat diketahui, belakangan hanya satu saja yang dilakukan penahanan yakni atas nama Wahyu   Slamet.

Sedangkan dua tersangka lainnya BS dan S justru tidak dilakukan penahanan dan bahkan kini bebas berkeliaran.

Kasus tersebut terjadi berawal ketika antara korban dan tersangka Wahyu Slamet terjalin hubungan kerjasama penbelian handpone. Dimana tersangka beberapa kali melakukan pembelian alat komunikasi tersebut kepada korban, hingga jumlahnya mencapai 412 unit handpone senilai Rp 932 juta.

Belakangan tersangka tidak juga melakukan pembayaran. Yang lebih mengherankan, barang-barang hasil pembelian dari korban, oleh tersangka kemudian “dilempar” (dijual)  kembali kepada BS dan S untuk diperdagangkan.

“Merasa telah ditipu dan digelapkan dagangan miliknya itu, klien kami kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Cirebon pada 9 Januari 2010 lalu, bahkan Wahyu pun langsung diperiksa dan dijadikan tersangka bahkan kini sudah ditahan,” kata Hermanto. Kuasa hukum Frederic Renaldi, pemilik PD Modern.

Dijelaskan, selaku kuasa hukum, dia sempat melakukan klarifikasi kepenyidik, dan berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Selain Wahyu Slamet, ternyata BS dan S oleh penyidik juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Pertanyaannya, jika semuanya sudah ditetapkan tersangka, kenapa hanya Wahyu saja yang ditahan sedangkan BS dan S kini bebas berkeliaran,” Tanya Hermanto. Yang lebih mengherankan kuasa hukum, selain persoalan tidak dilakukan penahanan terhadap Bs dan S.

Ternyata  di dalam Polresta Cirebon sendiri terjadi beda pandangan antara pennyidik dengan atasannya. “Pasalnya Kasat Reskrim bapak AKP Endri Sulistiawan sempat menyampaikan jika BS dan S belum dijadikan tersangka. Inikan lucu masa penyidik sudah menetapkan tersangka malah pimpinannya belum,” tandas Harmanto.

Melihat kondisi itulah, maka pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut ke yang lebi atas yakni ke Polwil Cirebon dan Polda Jabar. Apalagi selama ini, kliennya sebagai korban belum pernah diperlihatkan mengenai semua barang bukti berupa 412  unit HP senilai Rp 932 juta.

Hingga kini belumdiperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian, pasalnya Kapolresta Cirebon AKBP Ary Laksaman Wijaya berserta jajarannya tengah sibuk meakukan pengamanan kunjungan ibu Negara ke Kota Cirebon.(darman/dms)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id