Jual ABG Lewat Iklan, Pelaku Ditangkap
Rabu, 9 Desember 2009 - 7:26 WIB
SURABAYA (Pos Kota)- Praktik pelacuran anak di bawah umur dengan modus dijual melalui iklan koran, kembali diungkap. Ini setelah petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polwiltabes Surabaya menangkap Khatimah,19, pada satu hotel di Surabaya, Selasa (8/12)malam. Wanita asal Malang yang kos di Rangkah, Tambak Sari, ini diduga sebagai mami pelacuran anak di Surabaya.
“Tersangka kami amankan saat kami berpura-pura membooking korban,” kata Kanit PPA Satreskrim Polwiltabes Surabaya Iptu Mirmaningsih di Mapolwiltabes Surabaya. Korban sebut saja bernama Wati, yang baru berusia 17 tahun.
Modus yang digunakan, tersangka Khatimah memasang iklan di salah satu media cetak di Surabaya. Dalam iklan itu disebutkan jika dirinya bisa menyediakan layanan pijat plus ‘New Gaul Fantasy’ dengan pemijat muda belia. Di iklan itu juga disertakan nomor HP yang bisa dihubungi. Di iklan itu juga disebutkan tarif satu kali pelayanan Rp 600 ribu. “Dari uang Rp 600 ribu itu dibagi berdua antara Khatimah dan korban,” ujarnya.
Selain menyediakan jasa lewat iklan, Khatimah juga menyuruh 10 anak buahnya untuk mangkal di jalan. Khususnya di kawasan Bambu Runcing Jalan Panglima Sudirman.
Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Susanto mengatakan Wati dipulangkan ke rumah orang tuanya. Sedangkan mami atau mucikarinya ditahan. “Khatimah dijerat pasal 2 junto 17 UU nomor 12 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pasal 88 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlingungan anak,” jelasnya.
(nurqomar/sir)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id




Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 