Prajurit Aktif Terpaksa Kontrak Rumah
Selasa, 9 Februari 2010 - 6:11 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Ironis, itulah kondisi nyata Tentara Nasional Indonesia (TNI), terutama para prajurit berpangkat rendah. Ketika mereka dituntut siap menghadapi musuh negara, pada saat bersamaan mereka harus memikirkan kontrakan rumah, tempat tugas yang jauh hingga membagi gaji kecilnya untuk kebutuhan sehari-hari.
Salah satu contohnya dialami Prajurit Satu (Pratu) Soni. Prajurit dari kesatuan Arhanudse-10 ini mengawali tugas sehari-harinya dari rumah petak sewaan ukuran 4m x 10 m yang nyempil di antara gang sempit RT 09/3 Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang. Rumah yang dikontrak Rp300.000 per bulan itu dihuni bersama istri dan satu anaknya.
Dia harus pontang-panting dari rumah menuju markasnya di Kesatuan Arhanudse-10 yang berjarak berkilo-kilometer. “Ya beginilah kehidupan kami, tapi biar bagaimana pun kondisinya saya harus selalu siap bertugas. Di sisi lain saya harus bertanggung jawab kepada anak dan isteri,” kata Soni dalam satu percakapan.
Soni tidak tahu menahu soal rumah dinas yang saat ini menjadi masalah meskipun tetap berharap bisa menepati rumah dinas dari kesatuannya. Jika menempati rumah dinas, selain bisa menghemat uang kontrakan, jarak tempuh dari tempat berdinas pasti lebih dekat.
Soni tahu ada rumah dinas kesatuan yang mestinya bisa ditempati. Tapi hal itu tidak mungkin kalau rumah dinas itu masih ada penghuninya, dan semua memang harus melalui dinas bukan kemauan anggota. Masih ada ribuan parjurit berpangkat rendah yang mengalami nasib seperti ini.
CUCU PURNAWIRAWAN
Di sisi lain, anak dan cucu para purnawirawan bahkan anumerta masih menempati rumah-rumah dinas kesatuan TNI yang tersebar di sejumlah tempat khususnya di sekitar Jabodetabek. Rumah dinas itu dalam waktu dekat akan ditertibkan di antaranya Perumahan KPAD gol II Otista III, Kompleks TNI AD Berlan, Kompleks Dwikora Halim Perdana Kusuma, Kompleks TNI AD Matraman, serta Kompleks Bulakrante, Kramatjati.
Mereka tetap merasa bagian dari keluarga besar TNI dan berhak atas rumah-rumah dinas tersebut. Salah satu contoh adalah ratusan keluarga purnawirawan TNI AL yang menempati rumah dinas di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Mereka memblokade jalan masuk karena menolak upaya pengosongan oleh Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V/Surabaya. “Kami tak akan keluar dari rumah ini karena rumah ini sudah menjadi hak milik,” kata Kamijo, purnawirawan TNI-AL yang menghuni rumah di Jalan Tanjung Layar.
Ia merujuk Undang Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 dan Nomor 72/1957, Peraturan Pemerintah No.31/2005, dan Peraturan Pemerintah No.11/2008 di antaranya menyatakan rumah yang ditempati lebih 20 tahun sudah menjadi hak milik dan bisa diwariskan turun-temurun.
Benarkah demikian? Kadispenum Puspen TNI Kolonel (L) Guntur Wahyudi merujuk siaran pers Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjen Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan penempatan rumah dinas atau rumah negara dibatasi hingga purnawirawan atau sampai janda/dudanya meninggal.
“Jadi, rumah dinas itu tidak boleh ditempati anak cucu setelah orangtua mereka meninggal. Kasihan kan prajurit aktif mengontrak rumah pakai gaji mereka, sementara ia melaksanakan tugas negara,” ujarnya didampingi Kasubdisgiatblik Letkol Hary Mulyanto.
Guntur menjelaskan ada sejumlah aturan yang mendasari pernyataannya. Antara lain PP nomor 40/1994 tentang Rumah Negara, PP 31/2005 ttg Perubahan PP40/1994, Perpres 11/2008 ttg Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara, Permenhan 30/2009 ttg tata cara pembinaan rumah negara di lingkungan Dephan dan TNI serta Surat Telegram Menhan nomor 17/2008 tertanggal 28 Juli 2008 ttg Dephan/TNI belum ada rencana memberikan ijin untuk perubahan status perumahan negara golongan II menjadi golongan III.
Rumah dinas, lanjut Kadispenum, terbagi tiga golongan. Golongan I & II adalah rumah negara yang hanya ditempati oleh prajurit TNI/Pegawai Negeri Sipil hingga purnawirawan bersama pasangannya.
Sedangkan Golongan III adalah rumah negara yang bisa dialihkan status menjadi milik dengan cara mencicil melalui Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit (YKPP) dan pihak swasta (developer dan bank).
PENERTIBAN
Kapuspen TNI Marsekal Muda TNI Sagom Tamboen membantah langkah TNI sekarang ini sebagai bentuk penggusuran terhadap rumah dinas TNI. Apa yang dilakukan adalah penertiban rumah dinas terutama soal adminstrasinya.
“Tidak ada penggusuran, tetapi yang ada adalah penertiban, terutama secara administrasi,” kata Marsekal Muda TNI Sagom Tamboen .
Penertiban administrasi rumah dinas tersebut, lanjutnya, merupakan salah satu upaya mengembalikan fungsi rumah negara/dinas sebagai sarana kesiapsiagaan (pemusatan) kekuatan untuk menunjang pelaksanaan tugas satuan. “Apalagi kebutuhan akan rumah dinas bagi anggota aktif sangat mendesak dewasa ini, demi berbagai pertimbangan pelaksanaan tugas satuan (negara),” jelas juru bicara TNI tersebut.
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjen Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan penertiban rumah dinas TNI adalah demi pertimbangan rasa keadilan, toleransi, dan anggaran. “Ketiga pertimbangan ini menjadi bagian penertiban administrasi rumah dinas,” ujarnya.
Catatan Kementerian Pertahanan menyebutkan rumah negara yang merupakan rumah dinas TNI sebanyak 198.170 unit dengan kebutuhan sebanyak 357.874 unit atau masih membutuhkan pengadaan 159.704 Unit (44,6%). Dari rumah dinas yang ada (198.170), sebanyak 158.661 unit (80%) dihuni anggota/prajurit aktif, dan sisanya (20% atau 39.509) unit dihuni purnawirawan.
Akibat kekurangan perumahan ini pula penyebab anggota aktif, yang berhak menempati rumah negara/dinas, bertempat tinggal di luar asrama/perumahan dengan tiga cara: menyewa (mengontrak) rumah di luar asrama sebatas kemampuannya (gaji).
Kedua, tinggal numpang orangtua atau mertua dengan cara menyekat (dinding) rumah yang ada. Atau tinggal dan bermalam di kantor dengan catatan keluarga tidak mungkin bisa bersama.
BISA DESERSI
Dampak yang terjadi, menurut Wakil Menhan Sjafrie Sjamsuddin, ada lima hal. “Anggota banyak utang karena sebagian gaji untuk mengontrak rumah, terlambat apel (bekerja), di satuan sulit kesiapsiagaan,” katanya.
Permasalahan lain sebagai dampak lanjutan dari kondisi yang terjadi antara lain, lanjut Sjafrie, adalah disersi, insubordinasi dan indisipliner;
“Dengan kondisi tersebut beban dan penderitaan yang dirasakan anggota yang tidak di rumah dinas, sudah dimulai dari saat bertugas berlanjut seterusnya dan menjadi beban pikiran yang mengganggu pelaksanaan tugasnya setiap hari,” tambahnya.
Namun begitu, kebijakan penertiban administrasi tersebut yang berdasar peraturan perundangan sebagai pedoman penyelenggaraan pembinaan rumah negara juga memberlakukan toleransi internal
“Toleransi/kebijaksanaan dimaksud sebagai bentuk respek, hormat dan kepedulian pimpinan Kemhan/TNI atas dedikasi dan pengabdian para purnawirawan TNI,” tambahnya.
(rinaldi/us/o)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id





Copyright © 2010 · All Rights Reserved ·