Perokok Terancam Tidak Dapat Gakin
Selasa, 9 Februari 2010 - 13:17 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Pecandu rokok di Jakarta nampaknya harus mempertimbangkan untuk meninggalkan kebiasaan merokoknya. Pasalnya Pemprov DKI tengah mempertimbangkan mecabut Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK GAKIN) dari mereka yang merokok.
Kebijakan tersebut akan dikeluarkan menimbang dari tingginya jumlah pengeluaran keluarga miskin untuk membeli rokok yakni sebesar 22 persen. Rencana itu dilontarkan Gubernur DKI, Fauzi Bowo, yang menyatakan banyak keluarga miskin yang sakit akibat rokok. “Kami akan rumuskan langkah ketidakberpihakan terhadap perokok tersebut. Percuma saja pemprov menyediakan biaya yang besar melalui Gakin kalau hanya untuk perokok,” ujar Fauzi, Selasa (9/2).
Menurut Fauzi, setiap tahunnya jumlah perokok di ibukota terus meningkat. Bukan hanya laki-laki namun peningkatan jumlah perokok juga terjadi pada kaum perempuan. Berdasarkan data smoking prevelance dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia tahun 2008 menunjukkan, perokok perempuan mencapai delapan persen dari jumlah perokok aktif yang ada di Jakarta. Artinya terdapat 240 ribu perokok perempuan di antara 3 juta perokok aktif di ibukota. Jumlah ini meningkat satu persen setiap tahunnya.
Sedangkan prevalensi perokok remaja usia 15 hingga 19 tahun meningkat 114 persen dalam kurun waktu tahun 1995 hingga 2004 menurut data Susenas. Dari 13,7 persen pada 1995 menjadi 32,8 persen pada tahun 2004. Survei ini juga menunjukkan perokok mulai merokok pada usia lima hingga sembilan tahun, meningkat lebih dari empat kali lipat. dari 0,4 persen pada tahun 2001 menjadi 1,8 peren pada 2004. Secara umum, di Indonesia, 1.127 orang per hari meninggal karena penyakit yang diakibatkan rokok.
Untuk itu diperlukan langkah yang konsisten untuk menekan jumlah perokok di ibukota. Selain membuat kebijakan atau peratuaran daerah baru mengenai penanggulangan rokok, Fauzi menjanjikan akan menggalakkan kembali tim dan sejumlah kelompok kerja (pokja) untuk menekan kecenderungan merokok. “Mereka akan menyosialisasikan larangan merokok di sekolah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), komite sekolah, dan rohis,” katanya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Gistiana Djahir, menyetakan meski telah ditentukan Kawasan Dilarang Meroko (KDM) namun pada kenyataan di lapangan pelanggaran tetap tinggi. Berdasarkan data YLKI hingga akhir Desember 2009, jumlah pelanggaran KDM di angkutan umum mencapai 89% atau hanya 11% pemakainya mematuhi aturan itu.
Kebanyakan dari mereka atau sebesar 24 persennya mengaku merokok karena tidak ada pengawasan. Sedangkan 76 persen perokok menyatakan, tidak tahan ingin merokok. “Sebenarnya kesadaran dan pengetahuan supir, penumpang, dan kernet sudah tinggi tentang larangan ini, namun masih banyak yang melanggar,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Peni Susanto mengatakan, dalam dua tahun kedepan, BPLHD akan terus melakukan operasi yustisi terkait penerapan KDM di Jakarta sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI NO.75/2005 tentang kawasan dilarang merokok. Dalam peraturan tersebut disebutkan ada tujuh sarana kawasan dilarang merokok seperti tempat belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Selain itu, mengacu pada Perda No 2/2005 tentang ketertiban umum, pelanggar aturan itu dapat dikenakan sanksi berupa kurungan hingga enam bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.(guruh/B)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id




Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 