Polantas Menjadi Rambu Lalu Lintas

Selasa, 1 Desember 2009 - 1:29 WIB

| More
Polantas Menjadi Rambu Lalu Lintas

KEBAYORAN BARU (Pos Kota) –Jangan kaget melihat anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) berdiri di ujung jalan sambil memegang papan bulat mirip rambu lalu lintas. Tulisan di papan tersebut biasanya, ‘Motor masuk jalur kiri atau jalur lambat’. Ada juga tulisan ‘Motor wajib menyalakan lampu’.

Terik matahari atau hujan tidak membuat mereka beranjak dari ujung jalan tersebut. Terutama pada jam sibuk, baik pagi hari maupun sore hari.

Apakah mereka dihukum atau demo? Ternyata tidak. Semua itu dilakukan polisi karena rambu lalu lintas masih minim. Dan yang utamanya adalah dalam rangka sosialisai UU Lalu Lintas yang baru.

Seperti yang dirasakan oleh Briptu Arifin yang bertugas di perempatan Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/11). Dengan memegang papan bertuliskan tanda petunjuk ‘Pengemudi motor nyalakan lampu, jalur kiri’ ia pun terlihat sigap bertugas.

“Nyalakan lampu Pak. Jalan sebelah kiri,” teriak Arifin sambil tangannya bergerak memberi petunjuk ‘kerlap-kerlip’ agar pengemudi menghidupkan lampu. Ajakan petugas Satlantas Polres Jakarta Selatan ini ada yang menyambut hangat ada juga yang cuek bahkan sedikit membandel. Terutama soal menyalakan lampu sepeda motor.

Bahkan ada yang ngedumel dan belagak tidak tahu ada aturan tersebut. “Wah, mulai kapan ya peraturan ini diterapkan. Kayaknya makin banyak aja aturan bagi pengendara motor termasuk menghidupkan lampu di siang hari,” kata Efrizal, warga Cibubur.

Selain di perempatan Jalan Iskandarsyah, aksi simpatik petugas Satlantas Polres Jakarta Selatan ini juga terlihat di Jalan Trunojoyo, Jalan TB Simatupang, Lebak Bulus, Jalan Pangeran Antasari, kawasan Pasar Santa, Kebayoran Baru, kawasan Mampang Prapatan dan Jalan Sisingamangaraja.

SOSIALISASI UU LALIN

Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Asan Untoro didampingi Kanit Dikyasa, AKP Mardiyoto menjelaskan, papan petunjuk tersebut merupakan sosialisasi peraturan lalu lintas sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 107 ayat (2).

“Pengemudi motor selain mematuhi peraturan juga wajib menghidupkan lampu di siang hari,” katanya.

Sebetulnya motor harus masuk jalur lambat atau kiri bukan peraturan baru. Sepeda motor wajib menyalakan lampu bukan barang baru. Sudah ada sejak lam. Nyatanya banyak pengendara sepeda motor yang tidak mengindahkan larangan tersebut. Namun, jangan main-main. Tahun depan penerapan aturan akan dilakukan dengan tegas dengan denda yang cukup besar.Semoga pengorbanan Polantas itu tidak sia-sia sehingga lalu lintas di Jakarta semakin tertib.(tiyo/adin/B)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id