Ganti Uang Kembalian Dengan Permen Langgar UU
Rabu, 21 Oktober 2009 - 0:08 WIB
GAMBIR (Pos Kota) – Departemen Perdagangan (Depdag) mengingatkan pengusaha ritel agar tidak mengganti uang kembalian kepada konsumen dengan permen .
“Saya sudah panggil semua pengusaha ritel besar dan kecil termasuk Indomart, Alfa, Circle K, Asosiasi Pengusaha ritel Indonesia (Aprindo) dan sebagainya,” kata Radu Malem Sembiring, Direktur Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan (Depdag), Selasa (20/10).
Sebab, ia menegaskan mengembalikan uang kembalian dengan permen jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sehingga mereka bisa terkena sanksi.
Dalam pertemuan dengan pengusaha ritel yang berlangsung Senin (19/10), mantan Kabag Humas Deperindag ini, mengungkapkan mereka mengeluh sulit untuk mendapatkan uang receh.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan (Depkeu) untuk mengklarifikasi mengenai sulitnya mendapatkan uang receh, sebagaimana yang dikeluhkan pengusaha ritel. “Apa benar BI atau Depkeu tidak menyiapkan uang receh,” ucapnya.
Namun terlepas dari itu, pihaknya mengaku tetap tidak bisa menerima alasan tersebut, karena masih ada solusi yang bisa dilakukan. Misalnya membulatkan harga barang tersebut ke bawah atau meminta masyarakat membawa uang receh yang ada di rumah.
DIKENAKAN SANKSI
Menyinggung langkah yang dilakukan jika pengusaha ritel tersebut tetap membandel, Radu mengancam tidak segan-segan menjatuhkan sanksi terhadap pengusaha tersebut sebagaimana yang diatur Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Direktur Pengedaran Uang Bank Indonesia (BI), Yoppie D Alimuddin, mengaku jika pengusaha ritel membutuhkan uang receh pecahan bisa menghubungi bankir. Nanti bankir tersebut akan meminta ke BI. “BI akan menyediakan uang receh berapa pun yang diminta pengusaha ritel bersangkutan,” jelasnya.
Seperti Carrefour, peritel ini mendapatkan uang pecahan kecil (UPK) khusus logam dari pecahan Rp50, Rp100, Rp200 hingga Rp500 lewat Bank BNI setiap minggu Rp1 miliar.
Di beberapa ritel seperti Indomaret dan Alfamart belakangan ini kasir masih tetap menukar uang kembalian dengan permen. Hanya saja si kasir sudah terlebih dahulu menawarkan apakah mau ditukar pakai permen atau konsumen mmepunyai uang receh yang bisa dibulatkan dengan kembalian tersebut.
Biasanya yang sering kali susah adalah uang pecahan Rp 100 dan Rp 200. “Harusnya harga dibulatin saja. Namun usahakan agar lebih murah jangan lebih mahal,”ujar Tati warga Tomang. (setiawan/B)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id





Copyright © 2010 · All Rights Reserved ·