Perkara Video Mesum Sukabumi Siap Dimejahijaukan
Rabu, 28 Juli 2010 - 23:24 WIB
SUKABUMI (Pos Kota) – Berkas perkara tersangka pelaku video mesum, Ujang Ridan, 21, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (28/7) siang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Cibadak, Nauli Siregar mengatakan, dengan dilimpahkannya kasus ini menjadi kewenangan PN Cibadak.
“Kita tinggal menunggu jadwal persidangan kasus itu. Kami sudah melimpahkannya ke PN. Ya mungin minggu-minggu ini sudah mulai disidangkan,” kata Nauli kepada Pos Kota, Rabu (28/7).
Sekadar diketahui, perbuatan mesum tersangka dilakukan dengan wanita yang masih mengenakan pakaian seragam sekolah SMK swasta di Kabupaten Sukabumi. Perbuatannya cukup menghebohkan warga Sukabumi karena beredar di tengah masyarakat. Adegan mesum dalam video telefon genggam (hp) berdurasi sekira 19 menit.
Belakang terkuak, wanita tersebut mengenakan seragam Madrasah Aliyah (MA Al-Masthuriyah berinisial RE, 15, asal warga Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi.
Setelah diselidiki dan identitasnya dikenali, pelaku laki-laki video mesum itu berhasil diciduk jajaran Polsek Caringin, Polres Sukabumi, Sabtu (22/5) lalu di kawasan Cibitung, Bekasi. (sule/dms)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id




Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 