Mantan Sekwan Kota Cilegon Dikenai Pasal Berlapis
Selasa, 9 Februari 2010 - 17:33 WIB
SERANG (Pos Kota) – Mantan Sekretaris DPRD Kota Cilegon periode 2004-2009, Hariyoto AS didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus honorarium terhadap pimpinan, anggota dan tim teknis DPRD Kota Cilegon tahun anggaran 2005-2006.
Terdakwa dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga dapat merugikan Negara sebesar Rp2,2 Miliar, atau tepatnya Rp 2.209.830.000.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masrimal SH, Selasa (9/2), JPU Zubir Longso SH, membacakan dakwaan kepada terdakwa. Atas perbuatannya JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (5) jo pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Oleh JPU terdakwa juga dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa bersama-sama dengan pimpinan DPRD Cilegon, yakni Fathullah Syamun, Bahri Syamsu Arief dan Dimyati Suja’i Abubakar telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa yang dipandang sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang atau lain suatu korporasi, sehingga merugikan Negara sebesar Rp 2.209.830.000. Terdakwa diancam hukuman paling rendah 4 tahun penjara (untuk dakwaan primer) dan 1 tahun penjara (untuk dakwaan subsidair),” ujar Zubir Longso.
Ia mengatakan kronologi perkara ini terjadi pada Desember 2004 saat dilakukan pembahasan RAPBD Kota Cilegon tahun 2005 antara legislatif (DPRD) dan eksekutif (Pemkot Cilegon). Kata Zubir, terdakwa Hariyoto selaku Kepala SKPD Sekretariatan DPRD CIlegon membuat RASK Setwan untuk TA 2005 yang didalamnya termasuk anggaran honorarium tim/panitia.
Selanjutnya pada 24 Januari 2005 Wali Kota Cilegon dengan persetujuan DPRD Kota Cilegon akhirnya mengeluarkan Perda Nomor 1 tahun 2005 tentang APBD Kota Cilegon TA 2005, dan di dalamnya termasuk anggaran untuk honorarium tim/panitia pada pos Setwan Cilegon yakni sebesar Rp 2.279.400.000.
Usulan pemberian honorarium kembali terjadi dalam pembahasan RAPBD TA 2006 Cilegon. Wakil Ketua DPRD Cilegon yakni Dimyati Suja’i mengusulkan agar anggaran honorarium tetap dimasukkan ke dalam anggaran Sekretariat DPRD Cilegon untuk APBD 2006.
“Namun ketika itu panitia eksekutif sempat menolak dengan alasan hal tersebut bertentangan dengan pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Akan tetapi Panitia Harian Legislatif atas usul Dimyati Suja’i selaku koordinator panitia harian legislatif tetap memasukan anggaran honorarium tersebut ke pos anggaran Setwan Cilegon yang disahkan menjadi APBD 2006,” tutur Zubir.
Ketua majelis hakim Masrimal SH langsung menutup persidangan usai mendengarkan dakwaan JPU. Terdakwa Hariyoto AS didampingi kuasa hukumnya K.G Widjaya SH diminta untuk hadir dalam sidang lanjutan pekan depan dengan agenda tanggapan atas dakwaan JPU. (haryono/dms)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id




Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 