Kendaraan Hilang di Tempat Parkir Diganti

Putusan MA Cermin Rasa Keadilan

Kamis, 29 Juli 2010 - 9:44 WIB

| More

JAKARTA (Pos Kota) – Putusan MA soal ganti rugi kendaraan yang hilang di tempat parkir, disambut baik kalangan penegak hukum. “Putusan MA mencerminkan rasa keadilan masyarakat, “ ucap pemerhati hukum Alfin Suherman dan Rizal Damanik secara terpisah di Jakarta, kemarin.

Menurut Alfin, putusan ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat terutama pemakai jasa parkir. Sebab, katanya, selama ini masyarakat  cemas bila memarkir kendaraan meski harus membayar cukup mahal. “Nah kalau sudah ada putusan seperti ini , bila kendaraan hilang,  kita bisa menuntut pengelola parkir, “ katanya.

“Jelas putusan ini bisa menjadi yusrisprudensi, “ ucap Rizal sambil menyebutkan bila ada gugatan seperti itu, hakim tinggal mengikuti putusan MA tersebut. “Yang jelas putusan itu segera disosialisasikan kepada masyarakat, “ tambahnya.

Namun akibatnya masyarakat pengguna jasa parkir harus bersiap merogoh kocek lebih dalam, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan pengelola parkir memberikan ganti rugi kepada pengguna yang kehilangan kendaraan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan DKI, Benyamin Bukit, menyatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji  putusan MA tersebut, terkait rencana kenaikan tarif parkir. Pasalnya ganti rugi tidak mungkin dibebankan dalam APBD. Kendati demikian, Benyamin belum dapat memastikan kapan penerapan itu dapat dilakukan.

Benyamin menyatakan, pada dasarnya sistem asuransi sudah  berlaku di lima lokasi, seperti Monas, Mayestik Blok M, Boulevard Kelapa Gading, Pasar Baru dan Menteng.  Setiap pengendara memperoleh ganti rugi jika kendaraan hilang. Mobil maksimal Rp40 juta dan motor Rp2,5 juta. Syaratnya pemilik kendaraan ada tiket parkir, BPKB dan STNK.

Anggota Komisi C DPRD DKI,  Ahmat Ismail Rawi, menyatakan tidak keberatan jika tarif parkir dinaikkan. “Tarifnya harus terjangkau masyarakat,” ujar politisi Partai Golkar ini. Tahun ini Pemprov DKI menargetkan pendapatan dari sektor parkir sebesar Rp22,4 miliar. Jumlah tersebut meningkat dari target sebelumnya Rp20 miliar dengan pencapaian sebesar Rp19,4 miliar.
Cooperate Affair Secure Parking, Toni Tjuatja tidak keberatan dengan putusan MA tersebut. Pada prinsipnya, Secure Parking mendukung solusi bagi semua pihak. Bahkan, pihaknya pernah mengajukan kewajiban mengganti kendaraan yang hilang di areal parkir dalam usulan draft revisi Pergub tentang Tarif Parkir. “Sebenarnya putusan MA itu kasus lama, kami sudah mengantisipasi. Kita mau saja mengganti kendaraan yang hilang di areal parkir,” kata Toni.(guruh/wicaksono/B)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id