KPK Bilang Belum Ditemukan Indikasi Korupsi

Timwas Century Tantang Gelar Perkara

Kamis, 10 Juni 2010 - 8:04 WIB

| More
Timwas Century Tantang Gelar Perkara

SENAYAN (Pos Kota) – Para anggota Tim Pengawas Century DPR terkaget-kaget mendengar keterangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan belum ditemukan tindak pidana korupsi dalam kasus bailout Rp 6,7 triliun Bank Century.

Bambang Soesatyo dari F-Golkar menantang KPK untuk mengadakan gelar perkara di Timwas dan saling menguji. “Kalau sampai tidak ditemukan tindak pidana korupsi, itu sungguh mengagetkan kami. Kami tantang gelar perkara di sini, kami akan tunjukkan pelanggaran-pelanggaran dan tindak pidananya,” kata Bambang dalam rapat Timwas bersama KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri, di DPR, Rabu (9/6).

Bambang juga menantang Polri dan Kejagung. “Kami telah punya bukti lengkap, audit BPK semua terkonfirmasi, ada 60 pelanggaran,” katanya menggebu-gebu.

Ketua sidang, Pramono Anung dari F-PDIP saat istirahat menyatakan, beban KPK berat. “Ada kasus Bibit-Chandra menekan mereka, akibatnya belum menemukan tindak pidana kuropsi,” katanya.

Nama calon Gubernur BI yang diajukan Presiden SBY ke DPR, Darmin Nasution pun diungkit. Anggota Timwas dari F-PKB Nur Yassin meminta klarifikasi KPK karena Darmin termasuk yang direkomendasikan DPR sebagai pejabat yeng terlibat kasus Century. “Nama yang satu ini dicalonkan Presiden untuk Gubernur BI, kalau tidak jelas, urusannya makin rumit lagi,” katanya.

Hendrawan Supratikno, dari F-PDIP, meminta Kejagung memburu Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al-Waraq, karena kedua orang asing itu telah membawa kabur aset Century. “Saya masih sering SMS dengan keduanya. Kejagung harus hati-hati dengan mereka.”

BELUM ADA BUKTI

Pimpinan KPK M Yassin menyatakan, sejauh ini memang belum ditemukan indikasi korupsi setelah pihaknya memeriksa ratusan orang yang direkomendasi DPR. “Kami belum menemukan tindak pidana korupsi, tapi proses belum selesai,” kata Yassin.

Terkait dengan nama Darmin Nasution, menurut pimpinan KPK Chandra M Hamzah, tidak memeriksa Darmin, karena dia bukan pihak pengambil keputusan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Kami memeriksa pihak pengambil keputusan di LPS,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, dalam audit BPK tidak menyatakan ada kerugian negara. “Kalau soal dampak sistemik yang masih diperdebatkan, memang dicantumkan dalam audit BPK, tapi soal kerugian negara, tidak ada,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak bisa membuka semua di forum itu, kalau mau buka-bukaan nanti di pengadilan. “Jaksa pun berpikir, berani maju ke pengadilan kalau punya keyakinan, kalau tidak yakin, tidak akan maju,” katanya.

(winoto/us/o/r)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id