SPB Sudah Diberikan

Tempat Potong Ayam Belum Dibongkar

Selasa, 16 Maret 2010 - 6:16 WIB

| More
Tempat  Potong Ayam Belum Dibongkar

KALIDERES (Pos Kota) – Ultimatum Pemkot Jakarta Barat yang akan membongkar paksa satu tempat penampungan dan pemotongan ayam (TPA) di RT 07/03 Kel. Pegadungan ternyata dicuekin pemiliknya.
Hingga sekarang aktivitas pemotongan ayam berkisar 6 ribuan ekor per hari di TPA ini masih terus berlangsung.

Padahal sedikitnya 3 warga setempat tewas akibat positif mengidap virus Flu Burung yang terjangkit dari TPA di RW 03 milik Ny Ng, istri Alm Aguan.

Kini warga menunggu keseriusan Walikota Jakbar Djoko Ramadhan untuk secepatnya menutup usaha tersebut. Sekaligus mencegah jatuhnya korban flu burung di kawasan ini maupun di Jakbar pada umumnya.

“Seingat kami, TPA tersebut sudah mendapat Surat Perintah Bongkar (SPB) dari Satpol PP Jakbar. Tapi mengapa sampai sekarang masih operasional juga?” tanya Sapto, warga RW 03 Kel. Pegadungan, Senin (15/3),” Berarti SPB tersebut tidak ada artinya dong alias Pemkot Jakbar ibarat macan ompong.”

Ia menambahkan, warga sudah berkali-kali protes akibat keberadaan TPA liar ini. Terlebih lagi limbahnya telah mencemarkan lingkungan serta bau yang amat menusuk hidung. Kondisi ini menjadikan lingkungan hunian warga setempat sangat rentan terjangkit virus Flu Burung (H5N1).

Tak pelak, 3 nyawa melayang pada Juni 2009 karena mengidap penyakit yang mematikan tersebut yakni Ny Fitriani,25, Nabila (1,5 tahun) anak dan Edo,3, keponakan korban.

“Walikota Jakbar harus cepat bertindak dong, jangan menunggu sampai ada korban tewas lagi akibat Flu Burung dari tempat penampungan/pemotongan ayam tersebut,” timpal Halim, warga lainnya.

Sekretaris Kel. Pegadungan Tedy mengakui aktivitas di TPA di RT 07/03 sampai sekarang masih berjalan. Tapi menurutnya pemilik berjanji akan menutup usahanya pada April 2010 menyusul diberlakukannya Perda DKI Jakarta tentang larangan aktivitas baik tempat penampungan dan pemotongan ayam di permukiman warga.

Kasatpol PP Jakbar Bobby Aryono membenarkan pihaknya telah melayangkan SPB pada akhir tahun 2009 kepada pemilik TPA untuk segera membongkar usahanya.

“Tapi kewenangan lebih lanjut atas penyelesaian masalah ini di tangan Kasudin Peternakan dan Perikanan Jakbar,” katanya terburu-buru karena sedang rapat saat dihubungi ke telepon selulernya, Senin (15/3).

Sebaliknya Kasudin Peternakan dan Perikanan Jakbar Kusdiana melalui telepon selulernya mengaku persoalan ini bukan kewenangannya. “Masalah ini (keberadaan TPA di RW 03 Kel. Pegadungan) sudah diambil alih oleh Satpol PP dengan dikeluarkannya SPB (Surat Perintah Bongkar),” dalihnya, Senin (15/3).Terkesan lempar tanggung jawab antar pejabat terkait berkaitan kasus tersebut. Jadi…? (Rachmi/ir)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id