Soal Penggelapan Pajak, Kejaksaan Salahkan Penyidik

Senin, 15 Maret 2010 - 9:48 WIB

| More

JAKARTA (Pos Kota) – Kejaksaan Agung tuding penyidik Direktorat Jenderal Pajak yang lambat dalam kasus  penggelapan pajak Asian Agri sekitar Rp1,3 triliun. Penyidik belum juga melengkapi berkas sehingga kasusnya belum dilimpahkan.

“Petunjuk diberikan berulang kali ke penyidik, tapi sebagian besar tidak dilengkapi sehingga berkasnya bolak-balik, kesannya kita mempersulit, padahal  tidak,” kata Direktur Pratut pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum  I Ketut Artana, kemarin.

Jaksa Arief yang ikut mendampingi I Ketut Artana mengatakan dari 21 berkas yang disidik belum dipenuhi kekurangannya terutama unsur barang siapa. Akibatnya, saksi yang seharusnya jadi tersangka, malah bebas.

“Petunjuk inilah yang tidak pernah mampu dilengkapi. Dari keterangan dalam berkas perkara, semuanya tidak mengarah kepada tersangka, namun pada pihak lain. Saksi yang seharusnya bertanggung jawab menjadi tersangka, malah tidak jadi tersangka.”

Dalam kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri milik Sukanto Tanoto terdiri 21 berkas dengan tersangka 10 orang. Mereka terdiri tujuh direksi dan tiga pengurus.

Tersangka di antaranya Suwir Lau dan Eddy Lukas sebagai Jakarta Regional Office dan Corporate Affairs Director Asian Agri. Mereka bersama S Tarigan, Goh Bun Seng Dkk sekitar 2002-2005  diduga membuat biya fiktif pada belasan anak usahanya.(ahi/B)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id