Mantan Lurah Tipu PLN
Minggu, 14 Maret 2010 - 5:49 WIB
TANGERANG (Pos Kota) – Melakukan pemalsuan dokumen proyek pembangunan PLTU III Banten, seorang mantan lurah Pasir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang terpaksa berurusan dengan polisi. Pelaku ditangkap petugas Polsek Serpong ketika sedang melakukan penipuan menjual ratusan ton potongan besi proyek milik PT PLN tersebut. Sabtu (13/3) siang. Dari tangan pelaku, petugas menyita uang sebesar Rp 500 ribu dan document dan stempel palsu.
Pelaku Bayidin alias Abidin, 47, ini ditangkap petugas disebuah rumah makan di Kampung Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang. Mantan Lurah tersebut dilaporkan oleh Yopi Larici,39, pengusaha besi bekas di Kota Cipondoh, Kota Tangerang, karena menjual ratusan ton potongan besi sisa proyek pembangunan PLTU III Banten, di Desa Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Serpong, AKP Budi Hermanto, mengatakan, mantan lurah tersebut ditangkap karena membuat surat kuasa palsu yang mengatasnamakan PT PLN. Dalam surat kuasa tersebut, pria yang tinggal di Kampung Dukuh, RT 03/01, Desa Pasir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang ini mengaku ditunjuk oleh PT PLN menjual potongan besi scraf sisa proyek pembangunan PLTU.
Bapak empat orang anak ini pada hari Rabu (10/3) lalu menawarkan ratusan besi tersebut ke Yopi Lirici. Pengusaha besi bekas tersebut kemudian tertaraik setelah melihat foto potongan besi yang dibawa oleh Mantan lurah tersebut. Apabila potongan besi tersebut mau dibeli oleh korban, Suami Ny Masamah ini meminta uang keuntungan sebesar Rp 5 juta.
Rupanya, korban tak begitu percaya saja oleh surat kuasa yang dibawa oleh mantan lurah tersebut. Diam-diam pengusaha besi bekas tersebut kemudian mendatangi proyek pembanguan PLTU III Banten tersebut. Rupanya, pihak proyek PLTU mengaku tidak menjual ratusan potong besi bekas yang dijanjikan oleh mantan lurah Desa Pasir tersebut. “Korban diam-diam mengecek ke PLTU III Banten, kata Budi.
Untuk meyakini korbannya, Abidin kemudian menghubungi Yopi dengan mengatakan jika besi tersebut bisa diserahkan kepada dirinya. Pelaku kemudian meminta uang keuntungan yang dijanjikan pengusaha besi tersebut. Korban kemudian menyerahkan uang Rp 500 ribu kepada Abidin, sisanya akan diserahkan apabila besi tersebut benar-benar dijual. “Korban baru memberikan uang Rp 500 ribu, sisanya akan diberikan apabila besi tersebut berhasil dijual,” ungkap Budi.
Merasa ditipu oleh mantan lurah tersebut, korban kemudian melaporkan aksi penipuan tersebut ke Polsek Serpong, Kabupaten Tangerang. Mantan Lurah Desa Pasir ini tak bisa berkelit lagi setelah petugas menemukan surat kuasa dan stempel palsu. Selanjutnya pelaku dibawa petugas ke Polsek Serpong.
Kepada petugas, Abidin mengaku jika dirinya baru satu kali melakukan penipuan ini. Dirinya terpaksa melakukan penipuan ini karena sejak tahun 2005 menganggur setelah tidak dipilih kembali menjadi lurah. “Saya terpaksa membuat surat kuasa palsu untuk meyakini korban jika dirinya ditunjuk PLN untuk menjual besi sisa pembangunan proyek PLTU,” ujar Abidin.
Didampingi Kanit Reskrim Polsek Serpong, Ipda Dimas Ferry, Kapolsek mengatakan jika potongan besi tersebut merupakan milik PT PLN. Sehingga tidak bisa seorang pun bisa menjual potongan sisa besi ke orang lain. Dan jika pun itu akan dijual, si pembeli harus melalui lelang terlebih dahulu. “Kalo mau beli sisa besi tersebut harus melalui lelang terlebih dahulu,” ungkap kapolsek menanbahkan pelaku dijerat pasal 378 dengan ancaman lima tahun penjara.
(C3/sir)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id









Copyright © 2010 · All Rights Reserved ·