Ada Gejala Pemberangusan Serikat Pekerja
Jumat, 12 Maret 2010 - 14:05 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Ada gejala pembungkaman daya tawar pekerja/buruh melalui union busting (pemberangusan serikat pekerja/buruh).
Pasalnya, kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A. Muhaimin Iskandar, belakangan ini banyak kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering diikuti dengan proses union busting.
Contohnya dalam kasus PHK Hotel Papandayan, Hotel Grand Aquila, Indosiar dan PT Angkasa Pura I. “Saya perlu menegaskan bahwa union busting itu melanggar UU Ketenagakerjaan dan bersifat kriminal. Saya akan bawa kasus-kasus seperti ini ke ranah hukum,” kata Muhaimin, Jumat
Dia menjelaskan kerja sama Kemenakertrans dengan lembaga hukum seperti Polri, Kejaksaan dan Mahkamah Agung akan diintensifkan, termasuk penanganan kasus union busting.“Pengusaha juga saya harapkan tidak menggunakan cara seperti ini untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan,” jelasnya.
Namun, Menakertrans meminta agar serikat pekerja mencari pola baru pendekatan penyelesaian untuk setiap kasus ketenagakerjaan.“Strategi serikat pekerja untuk memaksa pengusaha kelihatannya sudah tidak efektif dengan cara-cara lama, perlu pendekatan yang agak lain,” ungkapnya.
Selain itu, Muhaimin menuturkan jajaran Kemenakertrans juga diperintahkan untuk menyiapkan sebaik mungkin mediator, konsiliator dan pengawas ketenagakerjaan, terutama di kawasan padat industri. (tri/B)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id







Copyright © 2010 · All Rights Reserved ·