Di Bogor, Pegawai Merokok Sembarangan Kena Sanksi
Minggu, 28 Februari 2010 - 14:34 WIB
BOGOR (Pos Kota) – Pegawai di lingkungan Pemkot Bogor mulai Senin (besok-red) bakal dikenakan sanski jika kedapatan merokok di lingkungan kantor.
“Mulai besok (Senin-red) jika masih ada pegawai yang kedapatn merokok di area kantor akan diberi sanksi,” tegas Wali Kota Bogor Diani Budiarto, Minggu acara Cap Go Meh Street Festival 2010 di Jalan Suryakencana.
Walikota mengatakan area perkantoran sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Tapi, kenyataannya masih banyak dilanggar, sehingga pihaknya sering dikritik dari berbagai pihak. Kritikan itu, mengenai kebijakan KTR yang telah diberlakukan Pemkot Bogor, tapi si pelanggar bebas berbuat tanpa dikenakan sanksi, sehingga pihaknya harus bertindak.
Melihat kondisi dan adanya kritikan itu maka sudah saatnya dilakukan pengawasan ketat atas penegakan KTR. “Bagi yang kedapatan merokok di kantor akan ditindak, termasuk pimpinan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD)-nya. Jika membiarkan atau tidak menegur anak buahnya, juga akan dijathui sanski,” katanya.
Dikatakannya, Pemkot tidak melarang merokok, tapi mau merokok hendaknya di luar area kantor yang tidak masuk KTR. Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, kawasan KTR di Kota Bogor diberlakukan di lembaga pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, area bermain anak-anak, dalam angkutan kota (angkot), dan tempat-tempat umum lainnya.
Menurut dia, pengaturan KTR ini diberlakukan sebagai upaya penegakan etika merokok, sekaligus perlindungan bagi perokok pasif (warga masyarakat yang tidak merokok) agar terhindar dari bahaya asap rokok. (iwan/dms)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id






Copyright © 2010 · All Rights Reserved ·