SIUP Gratis Selesai Sehari

Selasa, 9 Februari 2010 - 16:01 WIB

| More

TAMBORA (Pos Kota) – Untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah mendapatkan kepastian hukum dalam berusaha, Sudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakbar menggelar pelayanan sehari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) gratis.

Sekitar 30 pedagang di satu pusat perbelanjaan di kawasan Latumeten, Jembatan Besi, terlihat antusias akan pelayanan sehari (One Day Service) ini apalagi tidak dipungut biaya alias gratis.

“Saya berdagang sudah 6 tahunan, tapi memang sampai sekarang belum punya SIUP. Saya tidak tahu mengurusnya dimana maupun berapa biaya yang harus dikeluarkan,” kata Roni Tando, pedagang sepatu kepada Asisten Perekonomian Pemkot Jakbar Eldi Andi didampingi Kasudin KUMKMP Tati Budiarti.

Itu sebabnya info pelayanan gratis SIUP yang pertama di tahun 2010 ini langsung disambut gembira para pedagang setempat. Meski ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi, Roni sangat berharap dengan kepemilikan SIUP kelak dapat dijadikan sebagai salah satu agungan saat meminjam uang ke bank.

Asisten Perekonomian Pemkot Jakbar mendukung pelayanan ini mengingat diantara pelaku usaha kecil dan menengah di Jakbar diketahui masih ada yang belum memiliki SIUP.

“Pemkot Jakbar melalui Sudin KUMKMP berencana akan menggelar pelayanan ini secara rutin minimal tiga bulan sekali dan menyeluruh di sejumlah pusat perbelanjaan lainnya,” kata Eldi Andi.

Kasudin KUMKMP Jakbar didampingi Kasi Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Umar menambahkan, pelayanan sehari SIUP di mal ini termasuk pelayanan prima yang diprioritaskan untuk mendekatkan pelayanan kepada dunia usaha dalam bidang perizinan.

“Kami pun bermaksud menciptakan transparansi pelayanan kepada masyarakat sekaligus pembinaan dunia usaha khususnya menyangkut perizinan,” ujar Tati Budiarti.

Ditambahkan Umar, Kasi PDN Sudin KUMKMP Jakbar, hingga pukul 15.00 ada 15 dari 30-an pedagang kecil dan menengah yang sudah selesai SIUPnya. Sisanya karena belum melengkapi sejumlah persyaratan tapi bisa diurus langsung ke kantor Sudin KUMKMP Jakbar. (Rachmi)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id