Penghuni Rumah Dinas TNI Mengadu ke DPR

Selasa, 9 Februari 2010 - 20:59 WIB

| More

JAKARTA (Pos Kota) – DPR minta tidak ada penggusuran di rumah dinas (Rumdis) TNI yang sebagian besar kini dihuni oleh para purnawirawan maupun keluarganya, sebelum ada solusi.

“Itu merupakan bagian dari keputusan Komisi I DPR saat menerima sejumlah perwakilan penghuni rumah dinas TNI yang akan digusur,” kata anggota Komisi I DPR, R Adjeng Ratna Suminar, usai pertemuan.

Komisi I, lanjutnya, juga akan minta kepada TNI agar ada alokasi anggaran khusus untuk pembangunan rumah anggota TNI aktif. Dengan begitu dalam jangka waktu tertentu akan ada rumah dinas TNI yang bisa mengakomodir anggotanya.

Dia menjelaskan masalah rumah dinas TNI yang bermasalah saat ini karena kesalahan adminsitari dari institusi tersebut. Kalau sejak awal dikelola secara baik pasti masalah itu bisa diminimalisir.

“Contoh di asrama Angkatan Udara, tiga bulan sejak pensiun mereka dipaksa keluar dari rumah,” katanya. “Kalau yang bermasalah sekarang ini karena sejak dulu hingga berpuluh tahun didiamkan akhirnya sekarang jadi masalah.”

Sebelumnya puluhan penghuni kompleks menolak pengosongan rumah sesuai instruksi Pangkostrad No. B/556/V/2009, 14 Mei 2009 agar penghuni mengosongkan rumah hingga 19 Mei 2009. (Pos Kota, 19 Mei 2009).

Penolakan penggusuran juga disampaikan ratusan penghuni Kompleks Perumahan Angkatan darat (KPAD) di Jl Otista III, Jakarta Timur. Mereka bersiaga dan menggelar mimbar bebas menolak penggusuran. Dalam mimbar bebas itu hadir perwakilan dari Kompleks  Yon Angkub, Cililitan, KPAD Bulak Rantai, perumahan TNI AD Berlan, Matraman dan warga Kompleks Dwikora, Halim yang rumahnya juga akan digusur. (Pos Kota, 9/2)

TIDAK BERHAK

Kadispenum Puspen TNI, Kolonel Guntur Wahyudi menyatakan kebijakan Menteri Pertahanan Cq TNI soal rumah negara/dinas sudah jelas bahwa rumah dinas bisa dimanfaatkan anggota aktif dan purnawirawan sampai meninggal bahkan toleransi juga buat pasangannya yaitu janda/dudanya.

“TNI masih kekurangan banyak rumah dinas, jadi tidak ada toleransi bagi penghuni yang tidak berhak menempati rumah dinas. Apalagi diperjualbelikan antarpribadi, bukan secara dinas,” ujarnya, Selasa (9/2). (anton/rinaldi/B)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id