Lindungi Produk Dalam Negeri

Dirumuskan RUU P3DN

Selasa, 9 Februari 2010 - 13:27 WIB

| More

SETIABUDI (Pos Kota) – Kementerian Perindustrian akan merumuskan Rancangan Undang-Undang (UU) khusus mengenai Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Menteri Perindustrian MS. Hidayat mengharapkan UU ini bisa menjadi payung hukum yang kuat terhadap penguatan industri nasional melalui peningkataan penggunaan produk lokal.

“Saat ini sedang disusun RUU P3DN yang telah masuk jadwal prolegnas 2010-2014,” kata Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam acara seminar P3DN di kantornya, Selasa.

Payung hukum P3DN, lanjutnya, secara tersirat sudah masuk kedalam subtansi beberapa UU.  Antara lain UU No 22 tahun 2001 mengenai migas yang mengamanatkan penggunaan barang dan jasa dalam negeri. Juga UU No 27 tahun 2003 mengenai Panas Bumi, UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang kurang lebih memuat kewajiban penggunaan produk lokal.

“Dalam RUU P3DN nanti mencakup hak dan kewajiban pelaku industri, hak dan kewajiban konsumen, kewenangan dan peran pemerintah dan sanksi,” jelas Sekjen Kemenperin Agus Tjahajana ditempat yang sama.

Namun disayangkan, hingga saat ini implementasi dari berbagai UU dan peraturan dibawahnya belum maksimal, meski peraturan yang mengatur sudah cukup banyak. Bahkan kalangan dunia usaha juga mengeluh soal komitmen Kementerian dan lembaga (KL) maupun BUMN yang masih membandel untuk menggunakan produk lokal.

Seperti diketahui aturan mengenai produk lokal dibawah UU sudah banyak dikeluarkan, diantaranya Keppres No 80 tahun 2003 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Presiden SBY pun sudah mengeluarkan Inpres No 2 tahun 2009 mengenai penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.(tri/B)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id