Paman dan Keponakan Terlibat Narkoba

Kamis, 24 Desember 2009 - 8:30 WIB

| More
SURABAYA(POS kOTA)- Berdalih tidak mempunyai pekerjaan tetap, Eko Supriyanto,29, yang tinggal di Kedondong Kidul Surabaya ini nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Ternyata, jaringan tersangka ini melibatkan anggota keluarganya. Ini terungkap saat pria dua anak ini ditahan Polres Surabaya Timur, Rabu (23/12)malam.
Selain menjadi pengedar, tersangka juga doyan narkoba dan sudah menjadi konsumen selama tiga tahun. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu satu poket 0,8 gram.
Supriyanto ditangkap saat bertransaksi di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Kedungdoro Surabaya.
“Sebelumnya kami sudah mengintai tersangka. Saat pengintaian itulah kami mengetahui pelaku sering bertransaksi dan kami berhasil menangkapnya saat dia sedang membawa barang bukti,” kata Kasat Narkota Polres Surabaya Timur AKP Bagus DR di Mapolres, Kamis(24/12).
Pelaku, menurut dia, membeli barang haram itu dari Luky yang merupakan keponakannya sendiri. Namum sayang saat tersangka dikejar ke rumah Luky, dia sudah kabur duluan dan kini polisi masih dalam pengejaran.
“Identitas pelaku sudah kita kantongi dan sekarang kami masih menyelidiki Luky yang sekarang DPO lari kemana,” tambahnya. Tersangka Supriyanto dijerat dengan UU RI Nomor 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. (nurqomar/B)
SURABAYA(POS kOTA)- Berdalih tidak mempunyai pekerjaan tetap, Eko Supriyanto,29, yang tinggal di Kedondong Kidul Surabaya ini nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Ternyata, jaringan tersangka ini melibatkan anggota keluarganya. Ini terungkap saat pria dua anak ini ditahan Polres Surabaya Timur, Rabu (23/12)malam.
Selain menjadi pengedar, tersangka juga doyan narkoba dan sudah menjadi konsumen selama tiga tahun. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu satu poket 0,8 gram.
Supriyanto ditangkap saat bertransaksi di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Kedungdoro Surabaya.
“Sebelumnya kami sudah mengintai tersangka. Saat pengintaian itulah kami mengetahui pelaku sering bertransaksi dan kami berhasil menangkapnya saat dia sedang membawa barang bukti,” kata Kasat Narkota Polres Surabaya Timur AKP Bagus DR di Mapolres, Kamis(24/12).
Pelaku, menurut dia, membeli barang haram itu dari Luky yang merupakan keponakannya sendiri. Namum sayang saat tersangka dikejar ke rumah Luky, dia sudah kabur duluan dan kini polisi masih dalam pengejaran.
“Identitas pelaku sudah kita kantongi dan sekarang kami masih menyelidiki Luky yang sekarang DPO lari kemana,” tambahnya. Tersangka Supriyanto dijerat dengan UU RI Nomor 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. (nurqomar/B)
Bookmark and Share
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id