Ahli Digital Dari ITB Jadi Saksi
Kamis, 17 Desember 2009 - 9:49 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Sidang kasus pembunuhan berencana Nasrudin
Zulkarnaen Iskandar, mantan Dirut PT. Rajawali Putra Banjaran, hari ini, Kamis (17/12) dilanjutkan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sesuai agenda sidang, majelis hakim pimpinan Herry Swantoro, akan
mendengarkan keterangan ahli digital forensik dari ITB, Aldo Agustian dan Agung Harsoyo. Kedua ahli di datangkan dari pihak pengacara Antasari.
Sedangkan dari saksi Jaksa akan menghadapkan saksi M. Nuh Al-Ahar,
saksi tambahan yakni digital forensik dari Mabes Polri dan seorang
Psikolog.
Sidang sebelumnya Antasari pernah memberikan keterangan sebagai saksi menyangkut terdakwa Sigit Haryo Wibisono. Sementara dalam perkara menyangkut terdakwa Jerry Hermawan Lo, Jaksa juga telah menyiapkan saksi mahkota.Sidang baru akan dimulai pada pukul 09.30 WIB (winarno/B)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id




Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 