Tersangka Penderita AIDS, Wajib Lapor
Rabu, 25 November 2009 - 6:25 WIB
TANGERANG (Pos Kota)- Tersangka pengedar ganja,HA,32 yang menderita HIV Aids tidak ditahan,tapi wajib lapor ke Polres Metro Kabupaten Tangerang, seminggu dua kali.
Menurut kakak kandung HA, Hikmawati, ia membenarkan adiknya tidak ditahan karena harus berobat di RS Tambora Jakarta Barat. “Saya tiap
minggu dua kali menemani adik saya lapor ke polisi,”jelasnya sambil menyebutkan pihaknya tidak main mata dengan polisi.
Diakui, adiknya itu penyakitnya dinilai parah dan harus rajin berobat. “Saya paling setia menemani adik saya berobat karena ada pesan
orangtua. Jika sudah sembuh akan saya serahkan ke polisi” tambah Hikmawati. Ia membantah bahwa adiknya itu dilepas oleh polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka HA pengedar ganja dengan barang bukti seberat 31 Kg itu terpaksa dilepas polisi karena mengidap
HIV Aids.
Kasat Narkoba Polres Metro Kabupaten Tangerang Kompol Rusdi Raumin mengaku kesulitan menahan HA, karena pihak kejari Tangerang,maupun
Rutan/LP di Tangerang tak mau menerima HA dengan alasan menderita HIV Aids.Tersangka sempat ditembak betis kirinya oleh petugas karena saat ditangkap hendak melarikan diri.
(maryoto/ir/sir)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id




Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 