Perseteruan Warga dan Saint Peter Scho
Rabu, 28 Oktober 2009 - 19:34 WIB
KELAPA GADING (Pos Kota)-Perseteruan antara warga RW 012 Pegangsaan Dua dengan pihak Saint Peter School semakin memanas. Warga minta pihak sekolah internasional tersebut segera membongkat pagar dan lapangan tenis yang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Mengingat pihak Sudin Perizinan dan Pengawasan Bangunan (P2B) sudah mengeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) maka pembongkaran harus segera dilakukan,” kata Yudha salah seorang warga.
Menurut Yudha, dalam planning yang dikeluarkan Sudin Tata Kota Jakarta Utara dengan jelas ditulis bahwa lahan yang kini dijadikan lapangan tenis dan parkir serta dipagar pihak sekolah ‘harus diserahkan’ ke pemda. Luas total lahan 7.000 m2 yang sebagain telah dibangun ruko.
Nyatanya lahan itu dijual Aryanto kepada pihak Saint Peter School dan sedang dibangun lapangan parkir dan tennis. Aryanto sendiri ketika ditanya Wakil Camat Nana Hendriyana soal penjualan lahan yang seharusnya diserahkan ke pemda tidak bisa menjawab dengan tegas.
Kasie P2B Kecamatan Kelapa Gading Syahyul Bahri mengakui Sudin P2B telah melayangkan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik bangunan. Mereka diberi kesempatan hingga 3 September 2009 untuk membongkar sendiri bangunan itu jika tidak ingin dibongkar aparat P2B. (faisal/B)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id





Copyright © 2010 · All Rights Reserved ·