Dibongkar, Pemilik Reklame Ngadu ke Polisi
Jumat, 9 Oktober 2009 - 5:58 WIB
GROGOL PETAMBURAN (Pos Kota) – Dua bangunan reklame di Jalan Arjuna Utara dan Kemanggisan dibabat habis Sudin P2B Jakarta Barat. Atas pembongkaran tersebut, pemilik reklame mengadukan hal tersebut ke polisi dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PWI Jaya.
Agus, selaku pihak yang memiliki papan reklame di Jalan Arjuna Utara merasa pihaknya membangun sesuai prosedur, bahkan sudah membayar pajak reklame sebesar Rp18 juta. “Tapi, kok masih dibongkar juga,” ujarnya kepada Kasi Penertiban Sudin P2B Jakbar, Febriana Tambunan yang kemudian melaporkannya ke Polres dan LKBH PWI Jaya.
Sebaliknya Febri menegaskan bahwa pembongkaran sesuai prosedur dan atas perintah Walikota Jakarta Barat. “Karena papan reklame ini tanpa IMB,” ujarnya.
Menurutnya, pihak pemilik memang pernah diizinkan memasang reklame di sekitar lokasi itu, tapi cuma ukuran 6X4 M dan tinggi tiangnya maksimal 10 meter. “Namun, nyatanya bilboard ini tingginya sekitar 30 sampai 40 meter dan ukurannya jauh lebih besar,” paparnya.
Pembongkaran reklame di jalan Arjuna Utara di pinggir Tol Tomang-Kebon Jeruk sempat membikin kemacetan total. Setelah menuntaskan pembongkaran di sini, petugas bergeser menuju pertigaan Kemanggisan yang juga membongkar papan reklame tanpa IMB.
(joko/si)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id




Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 