Presiden Keluarkan Perpu Pimpinan KPK
Kamis, 17 September 2009 - 21:45 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengeluarkan Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) untuk mengisi kekosongan tiga pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mengangkat pelaksana tugas pimpinan KPK,
“Dengan dua orang pimpinan KPK yang bisa menjalankan tugasnya dan tiga orang pimpinan lainnya sedang menjalani proses hukum yang tentunya mereka dalam status diberhentikan sementara,” kata SBY dalam jumpa persnya semalam di Istana Negara.
Menurut SBY, dengan hanya dua pimpinan KPK itu tidak mungkin menjalankan tugasnya dengan baik, padahal KPK merupakan lembaga penting dalam upaya memberantas korupsi.
Kepala Negara mengakui dirinya bersama menteri terkait telah mencari solusi untuk mengatasi kekosongan pimpinan. Bahkan, SBY telah konsultasi dengan pimpinan DPR, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk mengisi kekosongan tiga pimpinan KPK, sambil menunggu proses hukum apakah tiga pimpinan KPK dinyatakan bersalah atau tidak oleh pengadilan.
“Permasalahnya sekarang ini kita belum bisa mengganti tiga pimpinan KPK karena proses hukumnya masih berjalan. Kalau ada satu orang yang sudah memiliki ketetapan hukum maka sesuai undang-undang bisa dilaksanakan proses pergantian pimpinan KPK yg sudah dinyatakan bersalah tadi,” katanya.
Karena itu, kata dia, dirinya akan mengangkat pelaksana tugas dan untuk mengangkat pelaksana tugas sesuai dengan konstituasi adalah melalui mekanisme perpu. (johara/B)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id




Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 