3 in 1 Tidak Berlaku
Senin, 14 September 2009 - 15:52 WIB
JAKARTA (Pos Kota)-Selama cuti bersama mulai dari 18 September hingga 22 September nanti kawasan three in one (3 in 1) di sejumlah jalan protokol di Jakarta tidak berlaku .
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs Condro Kirono MM Senin (14/09), larangan mobil pribadi lewat dengan penumpang kurang dari tiga orang itu tidak diberlakukan selama libur nasional termasuk cuti bersama dalam rangka menyambut Lebaran.
“Setiap libur dan hari besar lainnya 3 in 1 memang tidak berlaku. Kita mengikuti jadwal cuti bersama yang ditetapkan pemerintah,” ujar Condro Kirono yang dihubungi Pos Kota.
Aturan kawasan pengendalian lalu lintas 3 in 1 merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No 12 tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau, serta Penyeberangan di DKI.
Secara rinci aturan itu dijabarkan dalam Keputusan Gubernur No 2054 tahun 2004 tentang Penetapan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Kewajiban Mengangkut Paling Sedikit Tiga Orang Penumpang per Kendaraan pada Ruas-ruas Jalan tertentu di DKI.
Penetapan kawasan pengendalian lalu lintas itu hanya berlaku bagi kendaraan selain angkutan umum dan pada waktu yang ditentukan, yaitu pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.30-19.00. Kawasan ini berlaku pada hari Senin-Jumat (hari kerja).
Selain mengendalikan lalu lintas lewat kewajiban penumpang minimal tiga orang, aturan itu juga mengatur arus kendaraan pengangkut barang yang memasuki ruas-ruas jalan yang telah ditentukan.
Adapuna jalan yang terkena kawasan 3 in 1 adalah
* Jalan Gajah Mada
* Jalan Hayam Wuruk
* Jalan Majapahit
* Jalan Medan Merdeka Barat
* Jalan MH Thamrin
* Jalan Jenderal Sudirman
* Jalan Sisingamaraja
* Jalan Gatot Subroto
(binsar/tmc)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id





