Hontjo Jadi Saksi Untuk Anggota DPR
Rabu, 29 Juli 2009 - 10:00 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Baru kemarin Hontjo Kurniawan, Direktur PT Kurnia Jaya Wira Bhakti, menenerima vonis, Rabu hari ini, Hontjo akan bersaksi dalam kasus dugaan suap proyek dana stimulus di Departemen Perhubungan.
Ia akan memberi keterangan untuk terdakwa anggota DPR dar Fraksi PAN Abdul Hadi Djamal di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jalan Rasauna Said Jakarta Selatan.
Jaksa mencatat Abdul Hadi telah menerima uang berturut-turut sebesar 80 ribu dolar AS, Rp 32 juta, 70 ribu dolar AS , 90 ribu dolar AS dan Rp 54,5 juta. Penyidik menduga uang itu berasal dari Hontjo untuk memuluskan proyek pembangunan dermaga dan bandara di Indonesia bagian Timur.
Penuntut menjerat dia dengan pasal penyuapan sebagaimana diatur dalam pasal 12 a atau pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, Hontjo telah divonis bersalah oleh Majelis Pengadilan Tipikor, kemarin. Ia akan menjalani masa tahanan selama 3 tahun 6 bulan penjara. Selain Hontjo jaksa juga akan memanggil Abdul Hanan, selaku asisten Hadi Djamal dan pengusaha Djayasman.(lina/B)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id




Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 