Calon Advokat Gugat UU ke MK

Selasa, 14 Juli 2009 - 14:58 WIB

| More

JAKARTA (Pos Kota) – Pengaturan pengambilan sumpah dalam UU 18/2003 tentang Advokat dinilai telah merugikan hak konstitusional calon Advokat, sehingga digugat melalui uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga pemohon, calon Advokat yakni Rizki Hendra Yoserizal SH, Djamhur SH dan HF Abraham Amos SH mengaku sudah melakukan semua persyaratan, tapi tidak bisa dilantik menjadi Advokat, karena harus diambil sumpahnya terlebih dulu oleh Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah hukum masing-masing.

β€œIni sangat dikotomi dan kontradiksi dengan asas pendelegasian tugas, hak dan wewenang kepada organisasi Advokat. Kami merasa sangat tertekan dan frustasi bahkan cenderung depresif karena tidak memiliki akses atau kesempatan dalam menangani perkara dan tidak dipercaya oleh klien karena tidak memiliki identitas status Advokatnya,” kata Rizki, usai sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Selasa.

Mereka mengajukan uji materiil atas Pasal 2 ayat (3), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3 ) UU Advokat, karena dinilai bertentangan dengan 11 pasal dalam UUD 1945 yaitu Pasal 1 ayat (2), 1 ayat (3), 27 ayat (2), 28A, 28D ayat (1) dan (2), 28E ayat (3), 28H ayat (2), 28I ayat (2), (4) dan (5).

Abraham Amos menambahkan, pasal-pasal diuji materiil itu mengakibatkan banyak calon advokat yang tidak bisa beracara di pengadilan. Kemudian diperparah lagi dengan keluarnya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 052 tahun 2009 yang melarang Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia untuk mengambil sumpah para calon Advokat selama organisasi advokat belum bersatu.

Mereka juga menyesalkan perseteruan dua organisasi Advokat yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), yang dinilai lebih menonjolkan sikap egoismenya, ketimbang mengurus calon Advokat.

(endang/sir)

Bookmark and Share

Baca Juga

  • No Related Post
Komentar Terkini (1 Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id