BPSK Kalah Popular Dari YLKI
Minggu, 7 Juni 2009 - 14:12 WIB
JAKARTA (Pos Kota)- BPSK, sepertinya lembaga ini kalah popular dengan YLKI. Padahal sesuai undang-undang, BPSK adalah satu lembaga yang wajib melindungi konsumen.
Badan Penyelesaian Perlindungan Konsumen alias BPSK dibentuk berdasarkan UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999. Badan ini sudah ada di setiap kabupaten dan kotamadya hingga provinsi.
Sudah sembilan tahun usia UU tersebut. Namun masih perlu sosialisasi sehingga konsumen yang selama ini selalu dirugikan oleh produsen atau pengusaha bisa terlindungi.
Sangat disayangkan bila peran BPSK tidak maksimal. Padahal wewenang lembaga ini cukup besar untuk menekan produsen atau pengusaha.
Menurut Direktur Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan, Radu Malam Sembiring kepada Pos Kota Minggu, bila ada konsumen yang merasa dirugikan dan mengadu ke BPSK, maka badan ini wajib menindaklanjutinya.
Bahkan wajib memanggil produsen atau pengusaha yang diadukan konsumen tadi.
BPSK nanti akan memutuskan perkara tersebut. Karena lembaga yang terdiri dari unsur konsumen, pelaku usaha dan pemerintah ini memiliki majelis untuk mengambil keputusan terhadap kasus tersebut.
Kalau kedua pihak merasa hasil keputusan BPSK belum juga memuaskan, mereka bisa melanjutkan perkaranya ke pengadilan. Di pengadilan, berkas keputusan BPSK ini bisa dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim, sebelumnya memutuskan perkara tersebut.
Sebetulnya kata Sembiring sudah banyak perkara yang diselesaikan oleh BPSK. Misalnya kasus kredit motor yang sering merugikan konsumen. Ada yang sudah 10 bulan kredit, hanya karena terlambat satu bulan, motor tadi langsung disita. Setelah ditangani oleh BPSK, maka konsumen tadi mendapat keringanan di mana beberapa uang yang sudah disetor bisa kembali atau kredit bisa dilanjutkan dengan perjanjian baru.
Tidak hanya soal kredit motor. Sengketa antara konsumen dengan pengembang juga sudah banyak diselesaikan oleh BPSK. Milsanya luas tanah yang tidak sesuai, atau jenis bahan bangunan yang tak sesuai dengan brosur yang diberikan oleh pengembang.
Bagi yang ingin melapor kata Sembiring bisa langsung datang ke lantai 10 Gedung Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Gambir Jakarta Pusat. (budi/B)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id




Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 